Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 11)
Masalah-masalah yang ada didalam pemberian
perkreditan diantaranya adalah :
1. Masalah hukum karena telah diatur oleh ketentuan-ketentuan pemerintah/Bank Indonesia yang berkaitan dengan perkreditan
2. masalah-masalah yang ditimbulkan adanya pemberian kredit pada sektor perbankan.
Masalah-masalah ini diantaranya:
a. Masalah Kredit Dalam perhatian Khusus (DPK)
b. Masalah Kredit Kurang Lancar (KL)
c. Masalah Kredit yang Diragukan (D)
d. Masalah Kredit Macet (M)
Untuk itu diperlukan berbagai unsur seperti halnya safety, soundness, without substantial risk, juga dalam bidang perundang-undangannya/peraturan perlu mendapatkan perhatian, karena dalam kenyataan perangkat hukumnya dianggap kurang memuaskan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam kredit.
Permasalahan-permasalahan yang sering muncul dalam prosedur perkreditan adalah:
1. Kelayakan usaha yang tidak memungkinkan untuk diberikan kredit seperti :analisa-analisa tentang laporan keuangan tidak sesuai dengan kelayakan yang sesuai aturan yang berlaku dalam pemberian kredit,
2. Kebijakan dan prosedur pemberian kredit yang tidak terpenuhi seperti : perusahaan tidak memiliki SIUP. maka kredit tidak dapat diberikan oleh bank.
3. Pengaman kredit yang diajukan tidak sesuai atau tidak dapat dipenuhi oleh peminjam seperti : tidak adanya jaminan untuk pengamanan kredit,
4. Tidak adanya kewenangan pemutusan pemberian kredit seperti : tidak adanya penetapan pejabat dalam pemutusan kredit.
1. Kelayakan usaha yang tidak memungkinkan untuk diberikan kredit seperti :analisa-analisa tentang laporan keuangan tidak sesuai dengan kelayakan yang sesuai aturan yang berlaku dalam pemberian kredit,
2. Kebijakan dan prosedur pemberian kredit yang tidak terpenuhi seperti : perusahaan tidak memiliki SIUP. maka kredit tidak dapat diberikan oleh bank.
3. Pengaman kredit yang diajukan tidak sesuai atau tidak dapat dipenuhi oleh peminjam seperti : tidak adanya jaminan untuk pengamanan kredit,
4. Tidak adanya kewenangan pemutusan pemberian kredit seperti : tidak adanya penetapan pejabat dalam pemutusan kredit.
0 comments:
Posting Komentar