RadarURL

Featured Posts

:: Kami menerima Jasa Akunting, Pembukuan, Softwere Akunting & Data Base Akunting Perusahaan (Myob dan Accurate) Informasi | [Klick In HERE] | [Klick In HERE] :: Jasa Pajak, Pelaporan SPT Bulanan, Perhitungan Pajak (SPT Masa, SPT Tahunan, SPT Penghasilan) Informasi | [Klick In HERE] :: Prosedur yang mudah, Belajar dengan mudah, Bekerja secara Profesional. | [Klick In HERE] | [Klick In Here] | [In HERE] Segera Hubungi Kami :: | [Klick In Here] | [In HERE]

Sepatah Kata


Di indonesia perkembangan dunia bisnis begitu berkembang. Laju perkembangan dunia bisnis berimbas pada semakin banyaknya dunia usaha. Persaingan bisnis yang semakin keras, menuntut pelaku-pelaku-nya untuk bisa berinovasi menerapkan usahanya untuk berkembang. suatu usaha tanpa monitoring dari dari pelaku usahanya, tidak dapat terlihat, bagaimana perkembangan atas usahanya. Untuk memonitoring usahanya, hal yang paling sederhana adalah dengan membuat pembukuan untuk usahanya. ini merupakan salah satu tool pendukung untuk pengambil keputusan dalam meningkatkan usahanya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Kami datang membawa segudang solusi dalam bidang Akunting dan IT. Pengalaman panjang kami di lingkungan akunting dan IT dalam menangani project-project langsung dari client kami dengan menyediakan softwere akunting yang mudah di pakai oleh pelaku usaha, tanpa harus mempunyai pengalaman dalam bidang akunting dengan tuntutan kwalitas tinggi dan deadline yang sangat singkat, memompa spirit kami serta meningkatkan rasa percaya diri kami untuk bisa berkarya lebih baik. sesuai dengan nama kami Easy For You. Kami siap memberikan solusi-solusi dalam bidang Akunting dan IT demi perbaikan bisnis usaha atau aktivitas anda.





Copyright © easy-4-u | Powered by Blogger & Template

Cara Setting Multi User Pada Elektronik SPT

Sabtu, 04 Agustus 2012

Meski informasi ini mungkin terhitung telat, tapi semoga masih bermanfaat bagi para Wajib Pajak yang baru menggunakan elektronik SPT.

Dari awal diberlakukannya ketentuan kewajiban penggunaan elektronik SPT, yaitu sejak Juni 2009 di semua Kantor Pelayanan Pajak Madya (dan lebih awal lagi di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Badan Usaha Masuk Negara, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa), telah muncul pertanyaan mengenai multi user pada e-SPT. Dan saat itu pula sebenarnya sudah ada jawaban bagaimana melakukan setting multi user. Meski begitu, tidak ada salahnya saya share agar lebih banyak lagi orang yang tahu.

Pada postingan kali ini saya akan mencoba berbagi mengenai cara melakukan setting multi user pada elektronik SPT (e-SPT) Tahunan PPh Badan (cara ini juga berlaku untuk SPT Masa, selain SPT Masa PPN 1111). Ini tidak lain karena bertepatan dengan moment bulan April di mana para Wajib Pajak Badan akan menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2010.

Langkah pertama sebelum membuat multi user adalah siapkan Database kosong (Db kosong ini dapat di-copy dari instaler/software bawaan yang belum diinstal di komputer user. Di instaler bawaan tersebut tersedia Database kosong dalam folder tersendiri. Copas Dbase kosong tersebut sebanyak yang kita butuhkan dan taruh di folder yang Anda inginkan serta masing-masing agar di-rename sesuai nama perusahaan atau terserah namanya sesuai selera Anda.

Bila sudah di-copas di folder yang mudah diingat dan masing-masing sudah di-rename sesuai keinginan, sekarang tinggal dilakukan koneksinya agar bisa dibuka di e-SPT.

Langkah kedua adalah melakukan koneksi database (komputer saya menggunakan Windows7 jadi ada sedikit beda tampilan di ControlPanel-nya). Caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke Control Panel (melalui tombol Start di sebelah kiri bawah monitor Anda)

2. Pilih/Klik folder System and Security, kemudian cari folder Administrative Tools.


3. Di folder Administrative Tools, cari kemudian klik file/shortcut ‘Data Source (ODBC)’.


4. Pada kotak tampilan ODBC Data Source Administrator, klik tab Add.


5. Setelah klik Add akan muncul kotak tampilan ‘Create New Data Source’. Di kotak tersebut kemudian cari driver ‘Microsoft Access Driver (*.mdb)’, lalu diklik dua kali atau klik sekali saja setelah itu klik tab Finish.


6. Setelah nomor 5 dilakukan, kemudian akan muncul kotak ‘ODBC Microsoft Access Setup’. ‘Data Source Name’ di kotak tersebut agar diisi (diisi terserah namanya apa yang penting mudah diingat atau namanya disamakan dengan nama Dbase yang sudah di-copas). Setelah Data Source Name diisi, lalu klik tab Select. Nah di menu Select Database, kita harus mencari lokasi (drive) Database kosong hasil copas yang sudah direname. Bila sudah ketemu lokasi Dbase kosong tersebut, kemudian kita klik.


7. Setelah kita klik Dbase kosong tersebut, kemudian kita klik Ok (sampai 3 x klik Ok) hingga semua kotak tampilan tertutup/hilang. Bila kotak tampilan hilang, berarti proses koneksi Dbase sudah selesai.

Untuk melihat hasilnya, apakah berhasil atau tidak, kita buka e- SPT nya, lalu kita klik Connect To DB. Dbase yang sudah dikoneksi akan muncul di situ dan bila bisa dibuka, berarti pembuatan koneksi sudah berhasil. Selanjutnya, silakan koneksikan Dbase yang lain. Bila berhasil seluruhnya berarti satu komputer bisa digunakan untuk multi user (beberapa Wajib Pajak).

Konsep multi user ini bisa diaplikasikan untuk semua jenis e-SPT kecuali e-SPT PPN 1111 (eSPT PPN 1111 tidak memerlukan koneksi Dbase yang rumit).

Selamat mencoba….. :)

0 comments:

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar