Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Tahun 2013
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER31/PJ/2009 dan PER57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku tahun 2013.
Misal, Tuan DANI pegawai pada perusahaan PT xxxx, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000,00. PT xxxx mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT xxxx menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Sule membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT xxxx juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT xxxx membayar iuran pensiun untuk Tuan DANI ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan DANI membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT xxxx untuk satu bulannya.
Gaji sebulan 10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 50.000
Premi Jaminan Kematian 30.000
Jumlah 10.080.000
Penghasilan Bruto
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 500.000
2. Iuran Pensiun 200.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 200.000
Jumlah Pengurangan 900.000
Penghasilan Neto Sebulan 9.180.000
Penghasilan Neto Setahun 110.160.000
PTKP
Diri WP Sendiri 24.300.000
Status Kawin 2.025.000
Jumlah PTKP 26.325.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun 83.835.000
Pembulatan 83.835.000
PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%) 7.575.250
PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12) 631.271
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangantunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00 atau sama dengan Rp 504.000,00. Jumlah ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masingmasing Rp200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau
Rp 9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00. Selisihnya inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak (Rp83.835.000,00).
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya adalah
5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT xxxx atas penghasilannya Tuan DANI adalah
Rp7.575.250 : 12 = Rp 631.271,00.
0 comments:
Posting Komentar