RadarURL

Featured Posts

:: Kami menerima Jasa Akunting, Pembukuan, Softwere Akunting & Data Base Akunting Perusahaan (Myob dan Accurate) Informasi | [Klick In HERE] | [Klick In HERE] :: Jasa Pajak, Pelaporan SPT Bulanan, Perhitungan Pajak (SPT Masa, SPT Tahunan, SPT Penghasilan) Informasi | [Klick In HERE] :: Prosedur yang mudah, Belajar dengan mudah, Bekerja secara Profesional. | [Klick In HERE] | [Klick In Here] | [In HERE] Segera Hubungi Kami :: | [Klick In Here] | [In HERE]

Sepatah Kata


Di indonesia perkembangan dunia bisnis begitu berkembang. Laju perkembangan dunia bisnis berimbas pada semakin banyaknya dunia usaha. Persaingan bisnis yang semakin keras, menuntut pelaku-pelaku-nya untuk bisa berinovasi menerapkan usahanya untuk berkembang. suatu usaha tanpa monitoring dari dari pelaku usahanya, tidak dapat terlihat, bagaimana perkembangan atas usahanya. Untuk memonitoring usahanya, hal yang paling sederhana adalah dengan membuat pembukuan untuk usahanya. ini merupakan salah satu tool pendukung untuk pengambil keputusan dalam meningkatkan usahanya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Kami datang membawa segudang solusi dalam bidang Akunting dan IT. Pengalaman panjang kami di lingkungan akunting dan IT dalam menangani project-project langsung dari client kami dengan menyediakan softwere akunting yang mudah di pakai oleh pelaku usaha, tanpa harus mempunyai pengalaman dalam bidang akunting dengan tuntutan kwalitas tinggi dan deadline yang sangat singkat, memompa spirit kami serta meningkatkan rasa percaya diri kami untuk bisa berkarya lebih baik. sesuai dengan nama kami Easy For You. Kami siap memberikan solusi-solusi dalam bidang Akunting dan IT demi perbaikan bisnis usaha atau aktivitas anda.





Copyright © easy-4-u | Powered by Blogger & Template

Seputar Pertanyaan Pajak Penghasilan PPh 21 2015

Kamis, 23 Juli 2015

Seputar Pertanyaan Pajak Penghasilan PPh 21 2015


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap  ?

Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Berapa besar tarif biaya jabatan ?

Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi­tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.


Berapa besarnya PTKP  untuk diri pegawai,  tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota  keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam  garis keturunan lurus, serta anak  angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?

PTKP :

1.  Untuk diri pegawai
     Setahun = Rp 2.880.000,00 
     Sebulan = Rp 240.000,00

2.  Tambahan untuk pegawai yang kawin 
     Setahun = Rp 1.440.000,00
     Sebulan = Rp 120.000,00

3.  Tambahan untuk  seorang  istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak
     ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00

4.  Tambahan untuk setiap anggota  keluarga sedarah dan  keluarga semenda  dalam  garis keturunan 
     lurus, serta  anak  angkat yang  menjadi  tanggungan  sepenuhnya,  paling  banyak 3  orang  setiap
     keluarga Rp 1.440.000,00


Berapa besar tarif pajak sesuai dengan  Pasal 17 ? 

Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;

Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
Di atas  Rp   25.000.000,00  sampai dengan  Rp    50.000.000,00 = 10 % 
Di atas  Rp   50.000.000,00  sampai dengan  Rp  100.000.000,00 = 15 % 
Di atas  Rp 100.000.000,00  sampai dengan  Rp  200.000.000,00 = 25 % 
Di atas  Rp 200.000.000,00 = 35 %


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?

Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.

1.  Penghasilan  Kena  Pajak dihitung  dari  penghasilan  bruto  dikurangi  dengan  biaya pensiun dan 
     PTKP
2.  Besarnya  biaya  pensiun  yang  diperkenankan  adalah  sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa 
     uang pensiun setinggi­tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
3.  PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
4.  Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak  tetap,  pemagang dan calon pegawai?

Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.

1.  Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2.  PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
3.  Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga  ahli yang melakukan pekerjaan bebas?

1.  Tarif yang  digunakan  adalah  sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau 
     terutang.
2.  Perkiraan  penghasilan  neto  adalah  sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau 
     imbalan lain dengan nama apapun.


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah  harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?

Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.

Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.

Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

Yang dimaksud dengan :

1.  Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
2.  Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
3.  Upah  satuan  adalah  upah  yang  terutang  atau  dibayarkan  atas  dasar  banyaknya  satuan  yang 
     dihasilkan;
4.  Upah  borongan  adalah  upah  yang  terutang  atau  dibayarkan  atas dasar penyelesaian pekerjaan 
     tertentu.


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau  Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?

Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :

10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?

Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Dipotong pajak sebesar :

10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan  nama  dan dalam  bentuk apapun?

Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas  dinas luar asuransi dan petugas  penjaja barang dagangan yang menerima komisi?

Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.

Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.




0 comments:

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar