Rambu-Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu lintas hampir semua orang harus mengetahuinya, pejalan kaki maupun pengendara seharusnya di berikan pendidikan dasar atas rambu-rambu lalu lintas. Hampir di semua wilayah Ada rambu-rambu lalu lintas, Namun tiap orang pasti belum semuanya tau bahwa Rambu lalu lintas sangat penting untuk keselamatan dan informasi bagi dirinya sendiri.
Rambu lalu lintas di bagi menjadi empat golongan yaitu ;
– Rambu peringatan.
– Rambu larangan.
– Rambu petunjuk.
– Rambu perintah.
1. Rambu Peringatan.
Rambu ini berbentuk “wajik atau bujur sangkar” berwarna dasar kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
Rambu ini dengan warna dasar putih/merah dan lambang atau tulisan berwarna hitam dan merah.
Seperti Rambu Larangan di samping ini, Rambu ini menunjukan tidak boleh melebihi kecepatan dari 100Km.
Maksimum batas kecepatan di jalan nasional adalah 100 km/jam bila anda memasuki daerah dengan kecepatan tersebut terutama dibeberapa ruas jalan Tol, anda akan melihat rambu yang sama seperti di bawah, yang menunjukkan pada anda batas kecepatan maksimum pada daerah itu
3. Rambu Petunjuk
Rambu Petunjuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan jalan situasi, kota, fasilitas dan lain‑lain bagi pemakai jalan.
Warna dasar rambu ada hijau, biru dan coklat.
Rambu di bawah ini adalah contoh jenis rambu petunjuk arah menunjukkan situasi jalan dan fasilitas umum:
4. Rambu Perintah
Rambu Perintah menyatakan perintah yang waib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar